Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dilanjutkan pada 2026 dengan cakupan yang lebih luas. Pemerintah kini memasukkan jenjang TK atau PAUD sebagai penerima baru, sehingga bantuan pendidikan tak lagi hanya menyasar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Informasi tersebut dimuat dalam sumber Detik yang merujuk unggahan Instagram Kemendikdasmen. Program ini tetap ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tidak putus sekolah serta memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Pada 2025, PIP tercatat telah disalurkan kepada 19.000.659 murid. Penyaluran itu menyasar anak-anak usia 6 hingga 21 tahun yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan, baik melalui bantuan tunai maupun perluasan akses belajar.
Memasuki 2026, pemerintah memperluas sasaran penerima dengan menambahkan jenjang pendidikan usia dini. Langkah ini dinilai menjadi perluasan penting karena intervensi dilakukan lebih awal sejak masa awal pendidikan anak.
Berdasarkan data terbaru yang dikutip dalam sumber tersebut, jumlah penerima PIP 2026 untuk jenjang TK mencapai 888.000 anak. Sementara itu, penerima di tingkat SD tercatat paling besar, yakni 10.360.614 siswa.
Untuk jenjang SMP, jumlah penerima ditetapkan sebanyak 4.369.968 siswa. Adapun pada tingkat SMA, bantuan akan diberikan kepada 1.935.774 siswa, sedangkan SMK mencakup 1.928.271 siswa.
Nominal bantuan yang diterima tiap jenjang juga berbeda. Untuk TK dan SD, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 450.000 per murid per tahun.
Sementara itu, siswa SMP akan menerima Rp 750.000 per tahun. Adapun untuk siswa SMA dan SMK, nilai bantuan lebih besar yakni Rp 1.800.000 per murid per tahun.
Tak semua peserta didik otomatis menjadi penerima PIP. Mengacu pada laman resmi PIP Kemendikdasmen yang dikutip dalam sumber Detik, penerima utama merupakan peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, bantuan juga menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta siswa berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
Kategori lainnya meliputi peserta didik terdampak bencana alam, anak putus sekolah yang diharapkan kembali belajar, hingga siswa dengan kondisi khusus. Di antaranya siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Pemerintah juga memasukkan peserta pada lembaga kursus maupun satuan pendidikan nonformal lainnya dalam kelompok yang bisa dipertimbangkan menerima bantuan. Karena itu, siswa dan orang tua diminta rutin memantau laman resmi PIP Kemendikdasmen untuk memastikan status penerima bantuan pada 2026.





