Alaku

Jakarta – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75 persen diperkirakan akan berdampak pada bunga kredit perbankan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, penyesuaian bunga KPR tidak terjadi secara langsung setelah BI mengumumkan kenaikan suku bunga acuan.

Ekonom menilai perbankan membutuhkan waktu untuk mengevaluasi berbagai faktor sebelum menaikkan bunga pinjaman kepada nasabah. Proses tersebut umumnya berlangsung antara satu hingga tiga bulan setelah kebijakan BI diberlakukan.

Chief Economist PT Bank Central Asia (BCA), David Sumual, mengatakan secara historis bunga kredit baru mengalami penyesuaian sekitar dua hingga tiga bulan setelah BI Rate dinaikkan.

Menurutnya, waktu penyesuaian juga bergantung pada kondisi masing-masing segmen kredit serta tingkat persaingan antarbank.

Sementara itu, perencana keuangan Andy Nugroho memperkirakan penyesuaian bunga KPR paling cepat dapat dilakukan sekitar satu bulan setelah keputusan BI diumumkan. Hal itu karena bank harus melakukan perhitungan ulang dan menyesuaikan sistem internal sebelum kebijakan baru diterapkan kepada nasabah.

“Perbankan membutuhkan waktu untuk menghitung kembali struktur bunga serta melakukan penyesuaian pada sistem sebelum bunga baru diberlakukan,” ujarnya.

Meski demikian, kenaikan tersebut hanya berdampak pada KPR dengan skema bunga mengambang (floating rate). Sementara KPR dengan bunga tetap (fixed rate) tidak akan berubah karena besaran bunganya telah ditetapkan sejak awal perjanjian kredit.

Bank Indonesia sebelumnya kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Kebijakan tersebut merupakan kenaikan kedua dalam kurun waktu satu bulan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global sekaligus menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 hingga 2027.

Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, BI juga telah menaikkan suku bunga acuan dari 5,25 persen menjadi 5,50 persen. Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,50 persen dan Lending Facility meningkat menjadi 6,25 persen.

Dengan kenaikan BI Rate terbaru, masyarakat yang memiliki KPR dengan skema bunga mengambang disarankan mulai memperhitungkan potensi peningkatan cicilan dalam beberapa bulan mendatang. Sebaliknya, debitur dengan KPR fixed rate masih dapat menikmati besaran angsuran yang tetap sesuai perjanjian hingga masa bunga tetap berakhir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan