Jakarta – Perdebatan soal penggunaan mukena tipis saat salat kembali ramai dibahas, menyusul kekhawatiran masyarakat terkait sah atau tidaknya ibadah jika aurat tidak tertutup sempurna.
Dalam kajian fikih, menutup aurat menjadi syarat sah salat bagi perempuan. Artinya, pakaian yang digunakan tidak boleh memperlihatkan bagian tubuh, kecuali wajah, telapak tangan, dan telapak kaki.
Mengacu pada buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid, mukena yang tipis dan transparan hingga menampakkan rambut atau lekuk tubuh tidak memenuhi syarat menutup aurat. Kondisi ini membuatnya tidak layak digunakan untuk salat, bahkan jika dilakukan sendirian.
Pendapat serupa juga dijelaskan dalam kitab Taudhihul Adillah karya KH M. Syafi’i Hadzami yang mengutip pandangan Imam Asy-Syafi’i. Disebutkan, penggunaan pakaian tipis yang tembus pandang saat salat tidak diperbolehkan.
Namun, terdapat perbedaan pada mukena yang tidak transparan tetapi masih memperlihatkan bentuk tubuh. Dalam kondisi tersebut, hukumnya tidak sampai membatalkan salat, melainkan makruh.
Hal ini juga ditegaskan dalam buku 500 Tanya Jawab Seputar Salat Wanita karya Abu Firly Taqiy. Mukena ideal disebut harus tidak tembus pandang agar mendukung kekhusyukan ibadah.
Sementara itu, Pengasuh LPD Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa mukena tipis tetap diperbolehkan selama tidak transparan.
“Mukena tipis asalkan tidak terlihat tidaklah masalah. Karena ada mukena tipis yang transparan, itu tidak sah salatnya,” ujar Buya Yahya dalam tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang dikutip detikHikmah.
Ia menambahkan, penggunaan mukena yang ketat juga sebaiknya dihindari. Dalam kondisi tanpa kehadiran laki-laki, hukumnya makruh, namun bisa menjadi haram jika dikenakan di ruang terbuka.
Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan aurat tertutup dengan baik. Mukena tidak harus tebal, tetapi tidak boleh tembus pandang dan tidak mengganggu kekhusyukan selama salat berlangsung.





