Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu, Menurut Dalil dan Pendapat Ulama

Bengkulu – Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu amalan penting dalam Islam. Ada adab tertentu yang perlu diperhatikan ketika hendak membaca Al-Qur’an, salah satunya adalah berwudhu. Dalam hal ini, ada berbagai pendapat ulama mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, yang merujuk pada dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an dan hadits.
Dalil tentang Wudhu Sebelum Membaca Al-Qur’an
Surah Al-Waqi’ah ayat 77-80 menyebutkan tentang Al-Qur’an yang mulia, yang hanya boleh disentuh oleh orang yang disucikan. Berikut adalah tafsir dari ayat tersebut:
“إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ” (Al-Waqi’ah: 77-79)
Artinya: “Sungguh, itu adalah Al-Qur’an yang mulia, dalam sebuah kitab yang tersembunyi, yang hanya disentuh oleh orang-orang yang disucikan, sebuah wahyu dari Tuhan semesta alam.”
Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah malaikat yang menyentuh Al-Qur’an di Lauh Mahfudz. Namun, hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW menegaskan bahwa hanya orang yang suci yang diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an.
Hadits Tentang Larangan Menyentuh Al-Qur’an Tanpa Wudhu
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR Malik dalam Al-Muwaththa’, hasan)
Hadits ini menjadi dasar mayoritas ulama yang melarang menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa berwudhu. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu.
Pendapat Ulama Tentang Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu
Beberapa ulama membolehkan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, selama tidak langsung menyentuh mushaf. Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran menyatakan bahwa seseorang yang berhadats kecil (tidak berwudhu) diperbolehkan membaca Al-Qur’an, asal tidak menyentuh mushafnya.
Hal serupa disampaikan oleh Ibnu Taimiyah, yang menyatakan bahwa dibolehkan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, asalkan orang tersebut tidak menyentuh langsung mushaf tersebut.
Pendapat Empat Mazhab Tentang Membaca dan Menyentuh Al-Qur’an
Dalam kitab Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniya, dijelaskan bahwa seluruh mazhab sepakat bahwa tidak boleh menyentuh tulisan Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal membaca dan menyentuh Al-Qur’an.
- Mazhab Maliki: Tidak boleh menyentuh kulit Al-Qur’an, bahkan dengan penghalang seperti kain, namun boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya.
- Mazhab Hambali: Diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an jika ada penghalang atau pembatas, dan boleh membawanya untuk menjaganya.
- Mazhab Syafi’i: Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, meskipun dengan penghalang, namun diperbolehkan untuk menulis atau membawanya demi menjaga.
- Mazhab Hanafi: Tidak boleh menyentuh atau menulis Al-Qur’an, meskipun dalam bahasa asing, tetapi boleh membaca Al-Qur’an tanpa harus memegangnya.
Kesimpulan
Membaca Al-Qur’an adalah amalan yang sangat mulia dalam Islam, dan menjaga kesucian saat berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat penting. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, mayoritas ulama sepakat bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa berwudhu adalah tidak diperbolehkan. Namun, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung, beberapa ulama membolehkan membaca Al-Qur’an, bahkan jika seseorang dalam keadaan tidak berwudhu.






