Jakarta – Pembagian daging kurban kepada tetangga atau masyarakat nonmuslim kerap menjadi pertanyaan setiap momentum Hari Raya Iduladha. Dalam kajian fikih Islam, persoalan tersebut memang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama, meski sebagian besar menempatkannya dalam konteks hubungan sosial dan kepedulian antarsesama.
Dalam ajaran Islam, daging kurban tidak hanya dimaknai sebagai bagian dari ibadah, tetapi juga sarana berbagi dan mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, hukum memberikan daging kurban kepada nonmuslim menjadi pembahasan yang cukup sering dikaji dalam berbagai literatur fikih.
Salah satu dasar yang kerap dijadikan rujukan adalah firman Allah SWT dalam Surah Al Mumtahanah ayat 8 yang menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan berbuat baik dan berlaku adil kepada nonmuslim yang tidak memerangi umat Islam.
Dalam praktiknya, Nabi Muhammad SAW juga pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar memberikan sesuatu kepada ibunya yang masih berstatus musyrik. Hal tersebut menjadi dasar bagi sebagian ulama yang membolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim.
Di sisi lain, terdapat ulama dari Mazhab Maliki dan Hanafi yang cenderung tidak membolehkan pembagian daging kurban kepada nonmuslim. Mereka memandang ibadah kurban memiliki kedudukan serupa zakat yang diperuntukkan bagi kaum muslimin.
Pendapat itu salah satunya dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hisni yang menerangkan pandangan Imam Malik dan Abu Hanifah mengenai kewajiban kurban bagi muslim yang mampu.
Sementara itu, sebagian ulama lain menilai daging kurban lebih dekat dengan bentuk sedekah atau hibah sunnah sehingga boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk nonmuslim, selama bertujuan menjaga hubungan baik dan kepedulian sosial.
Mazhab Syafi’i dikenal memiliki pendapat yang lebih longgar dalam persoalan tersebut. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj, Syamsuddin Ar-Ramli menjelaskan bahwa pendapat dalam Mazhab Syafi’i cenderung membolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim.
Pandangan itu dinilai relevan dalam kehidupan masyarakat majemuk karena Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga hubungan sosial atau muamalah dengan pemeluk agama lain.
Selain membahas penerima daging kurban, Islam juga mengatur tata cara pembagian daging kurban. Dalam sejumlah kitab fikih dijelaskan bahwa orang yang berkurban dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya, menyimpan sebagian, dan menyedekahkan sebagian lainnya kepada masyarakat, khususnya fakir miskin.
Rasulullah SAW dalam hadisnya juga menganjurkan umat Islam untuk menikmati, menyimpan, dan bersedekah dari daging kurban yang dimiliki.
Para ulama umumnya menganjurkan pembagian daging kurban dengan komposisi sepertiga untuk dikonsumsi sendiri, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lainnya disimpan. Namun, seluruh daging juga diperbolehkan untuk disedekahkan selama tidak diperjualbelikan.
Dalam ketentuan fikih, daging maupun bagian hewan kurban seperti kulit tidak boleh dijadikan upah bagi jagal atau diperjualbelikan oleh panitia kurban.





