Puasa Senin Kamis Tanpa Sahur Tetap Sah, Ini Penjelasan Hukum dan Pandangan Empat Mazhab

Jakarta – Tidak sedikit umat Islam yang melewatkan sahur karena bangun kesiangan saat hendak menjalankan puasa sunnah Senin Kamis. Kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan puasa apabila tidak sempat makan sahur.
Dalam syariat Islam, sahur memang memiliki keutamaan besar, namun bukan termasuk rukun ataupun syarat sah puasa. Karena itu, seseorang tetap dapat melaksanakan puasa Senin Kamis meski tidak sempat bersahur, selama memenuhi ketentuan niat sesuai hukum fikih.
Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk tidak meninggalkan sahur karena mengandung keberkahan. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan:
“Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur itu terdapat keberkahan.”
Keutamaan sahur juga dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad yang menyebut Allah SWT dan para malaikat berselawat kepada orang yang bersahur, meskipun hanya dengan seteguk air.
Selain bernilai ibadah, sahur juga memberikan manfaat bagi tubuh. Para ulama menjelaskan bahwa makan sahur membantu menjaga stamina, mengurangi rasa lapar, serta memudahkan seseorang menjalani puasa hingga waktu berbuka.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, menegaskan bahwa tidak makan sahur tidak membatalkan puasa.
“Hukum orang yang tidak makan sahur karena kesiangan, adalah puasanya tetap sah. Yang penting sudah niat di malam hari. Sahur adalah sunnah, bukan wajib,” jelas Buya Yahya.
Ia juga meluruskan anggapan mengenai waktu imsak. Menurutnya, imsak bukan batas dimulainya larangan makan dan minum, melainkan pengingat agar bersiap menyambut waktu Subuh. Seseorang masih diperbolehkan makan dan minum hingga azan Subuh berkumandang.
Pandangan Empat Mazhab
Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa sahur bukan syarat sah puasa, tetapi masing-masing memiliki penjelasan mengenai kedudukan niat.
- Mazhab Syafi’i: Niat merupakan rukun puasa dan harus dilakukan setiap malam sebelum fajar. Sahur bukan rukun maupun syarat sah.
- Mazhab Hanafi: Niat menjadi syarat sah puasa, sedangkan sahur bukan syarat. Aktivitas sahur umumnya sudah menunjukkan adanya niat berpuasa.
- Mazhab Maliki: Niat menjadi syarat sah puasa dan dapat dilakukan sejak matahari terbenam hingga terbit fajar. Sahur dipandang sebagai tanda adanya niat untuk berpuasa.
- Mazhab Hambali: Niat juga menjadi syarat sah. Khusus puasa sunnah, niat masih boleh dilakukan setelah fajar bahkan hingga sebelum tengah hari, selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak Subuh.
Dengan demikian, puasa Senin Kamis tanpa sahur tetap sah menurut syariat karena sahur berstatus sunnah. Faktor yang menentukan keabsahan puasa adalah niat sesuai ketentuan fikih.
Bagi yang hendak menjalankan puasa sunnah tetapi terbangun tanpa sempat sahur, puasa tetap dapat dilanjutkan. Bahkan menurut Mazhab Hambali, apabila belum berniat pada malam hari, niat masih diperbolehkan dilakukan pada pagi atau siang hari selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.






