Jakarta – Hukum Islam memberikan ruang bagi istri untuk menolak tinggal serumah dengan mertua, terutama jika kondisi tempat tinggal dinilai tidak nyaman atau tidak layak bagi kehidupan rumah tangga.
Penjelasan ini mengemuka di tengah realitas banyak pasangan yang belum memiliki rumah sendiri setelah menikah, sehingga memilih tinggal bersama orang tua atau mertua.
Dalam kajian fikih, penolakan istri dengan alasan yang sah tidak termasuk dalam kategori nusyuz atau pembangkangan terhadap suami. Hal ini ditegaskan dalam buku Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat karya M. Nadi el-Madani.
Disebutkan, suami memang memiliki hak untuk mengajak istri tinggal bersama, namun hak tersebut tidak bersifat mutlak. Tempat tinggal yang disediakan harus memenuhi unsur kelayakan, keamanan, dan kenyamanan bagi istri.
Apabila dalam satu rumah terdapat pihak lain seperti mertua, ipar, atau anggota keluarga lain, maka istri hanya berkewajiban tinggal bersama jika ia menyetujuinya.
Di sisi lain, kewajiban menyediakan tempat tinggal tetap berada pada suami. Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 78 dan Pasal 81, yang menegaskan bahwa suami istri harus memiliki tempat kediaman tetap yang disepakati bersama.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri dan anak-anaknya, termasuk menjamin rasa aman dan perlindungan dari gangguan pihak lain.
Tempat tinggal itu tidak harus berupa rumah milik pribadi. Suami dapat menyediakan hunian melalui sewa, kontrakan, atau kos, selama memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.
Selain itu, ulama seperti Imam Nawawi dalam Fatawa al-Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa suami diperbolehkan mengutamakan kepentingan istri dalam hal tempat tinggal tanpa dianggap durhaka kepada orang tua, selama tetap menjalankan kewajiban berbakti.
Seperti diberitakan Detik.com, pemahaman ini menjadi rujukan penting bagi pasangan dalam mengatur kehidupan rumah tangga, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara hak istri dan kewajiban suami.





