Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah, Fokus Dukung Proses Belajar

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Aturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran dengan mengatur penggunaan perangkat digital selama kegiatan belajar mengajar, bukan melarang penggunaannya.
Kebijakan itu mewajibkan setiap satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai kebutuhan, karakteristik, dan kondisi masing-masing. Kepala sekolah juga diminta menyusun mekanisme penggunaan gadget yang aman serta mudah diawasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pembatasan tersebut dilakukan agar teknologi digital dimanfaatkan secara lebih bertanggung jawab dan memberi nilai tambah bagi proses pendidikan.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai (gadget, red), dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurut Kemendikdasmen, kebijakan ini diterbitkan karena tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang rata-rata mencapai 7 jam 32 menit per hari. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pengaturan penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah agar tidak mengganggu proses belajar.
Selain meningkatkan konsentrasi peserta didik, pembatasan penggunaan gadget juga diarahkan untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan perangkat digital yang tidak tepat.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta mengatur penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya melalui tata tertib yang disesuaikan dengan kondisi sekolah. Aturan tersebut tidak berlaku bagi perangkat yang disediakan oleh sekolah untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
Kemendikdasmen juga meminta sekolah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas untuk kepentingan belajar, pemberian pengecualian, hingga pengembalian gadget kepada siswa.
Meski demikian, penggunaan gadget tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, keperluan medis, maupun kebutuhan transportasi. Sekolah juga didorong memperbanyak kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, dan permainan tradisional untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Kemendikdasmen selanjutnya meminta seluruh satuan pendidikan melakukan sosialisasi kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta komite sekolah. Pelaksanaan kebijakan tersebut juga akan diawasi dan dievaluasi secara berkala, dengan hasilnya dilaporkan kepada dinas pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun budaya digital yang lebih bijaksana di lingkungan sekolah.






