Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2026, Konfirmasi Minat Ditutup 10 Juli

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2026. Guru yang masuk dalam sasaran program diminta segera mengonfirmasi keberminatan melalui aplikasi SIMPKB sebelum batas waktu pada 10 Juli 2026.
Kemendikdasmen menegaskan proses awal mengikuti PPG Guru Tertentu dimulai dengan mengecek status pada akun SIMPKB. Guru yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat melanjutkan tahapan konfirmasi keberminatan hingga pendaftaran seleksi administrasi.
Melalui akun Instagram resminya, Kamis (25/6/2026), Tim PPG Kemendikdasmen menyebut proses pendaftaran tidak rumit apabila seluruh tahapan diikuti sesuai petunjuk.
“Tidak serumit yang dibayangkan. Ikuti langkah demi langkah di SIMPKB sebelum batas waktu 10 Juli 2026,” tulis Tim PPG Kemendikdasmen.
Guru yang menjadi sasaran program harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, belum memiliki sertifikat pendidik, terdata di Dapodik atau SIM Tendik, memiliki ijazah S1 atau D4 yang telah terverifikasi, belum memasuki usia pensiun, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data Dukcapil. Selain itu, peserta juga harus memenuhi persyaratan khusus sesuai penugasan.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, peserta wajib melakukan konfirmasi keberminatan melalui SIMPKB. Tahap berikutnya adalah mengikuti seleksi administrasi yang diawali dengan pemutakhiran data Dapodik, melengkapi profil, melakukan verifikasi ijazah, memilih bidang studi PPG, hingga mengajukan pendaftaran.
Guru yang lolos seleksi administrasi nantinya akan diumumkan secara resmi. Tahapan selanjutnya meliputi konfirmasi kesediaan mengikuti PPG, lapor diri pada LPTK penyelenggara, mengikuti proses pembelajaran, hingga menjalani Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Apabila dinyatakan lulus UKPPPG, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan profesional. Selain itu, guru juga berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji bagi guru ASN, sedangkan guru non-ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta setiap bulan.
Seperti diberitakan DetikEdu, Kemendikdasmen mengimbau para guru yang menjadi sasaran PPG Guru Tertentu 2026 agar tidak menunda proses pendaftaran dan segera memeriksa akun SIMPKB masing-masing sebelum batas waktu berakhir pada 10 Juli 2026.






