Rumah KPR
foto ilustrasi / dok alaku

Nasabah Meninggal Saat Cicilan KPR Berjalan, Begini Status Utang Rumah

Diposting pada
Editor: Oktaliansyah

Jakarta – Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) tetap menjadi kewajiban jangka panjang yang harus dibayar nasabah setiap bulan. Namun, muncul pertanyaan ketika pemegang KPR meninggal dunia sebelum masa cicilan berakhir, terutama di tengah tenor pinjaman yang kini bisa mencapai 40 tahun untuk rumah subsidi.

Perencana keuangan Andy Nugroho menjelaskan sebagian besar bank sebenarnya telah menyiapkan mitigasi risiko melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa.

Menurut dia, nasabah yang mengambil KPR dengan perlindungan asuransi jiwa umumnya tidak perlu khawatir jika terjadi risiko meninggal dunia di tengah masa kredit. Dalam kondisi tersebut, sisa utang biasanya akan ditanggung pihak asuransi.

“Biasanya KPR itu sudah kerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Jadi kalau konsumennya meninggal dunia, utangnya otomatis diputihkan dan rumah dianggap lunas,” kata Andy kepada detikProperti.

Skema tersebut membuat ahli waris dapat tetap memiliki rumah tanpa harus melanjutkan cicilan. Namun, kondisi berbeda berlaku apabila nasabah tidak mengambil perlindungan asuransi jiwa saat pengajuan KPR.

Andy menuturkan bank tetap akan menagih kewajiban cicilan kepada ahli waris jika pemegang KPR meninggal tanpa perlindungan asuransi. Keluarga bisa memilih melanjutkan pembayaran atau menjual rumah apabila tidak mampu menanggung cicilan.

“Kalau tidak ada asuransinya lalu meninggal dunia di tengah jalan, pihak bank tetap akan meminta keluarga melanjutkan pembayaran atau rumah dijual,” ujarnya.

Dalam kasus pasangan suami istri, kewajiban cicilan biasanya berpindah kepada pasangan yang masih hidup dan anak sebagai ahli waris. Sementara jika kedua orang tua meninggal bersamaan, tanggung jawab pembayaran akan diteruskan kepada anak.

Apabila ahli waris masih di bawah umur, pengadilan dapat menunjuk wali untuk mengurus kewajiban tersebut. Dalam kondisi tertentu, rumah juga berpotensi dilelang agar sisa kewajiban kepada bank dapat diselesaikan.

Karena itu, Andy mengingatkan pentingnya memahami perlindungan asuransi jiwa dalam skema KPR sebelum menandatangani kontrak kredit, terutama untuk pinjaman dengan tenor panjang hingga puluhan tahun.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *