Alaku

Jakarta – Penghasilan besar ternyata tidak selalu menjamin pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui bank. Sejumlah faktor lain, terutama riwayat kredit dan rasio utang, justru menjadi penilaian utama sebelum bank memberikan persetujuan kredit rumah.

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, mengatakan bank umumnya menggunakan metode penilaian 4C untuk menentukan kelayakan calon debitur.

Menurut Arianto, kemampuan membayar cicilan menjadi perhatian penting dalam proses analisis kredit. “Batas rule of thumb-nya tidak lebih dari 30-40 persen penghasilan, cukup untuk mengangsur bulanan,” ujarnya kepada detikProperti.

Salah satu penyebab paling sering membuat KPR ditolak adalah riwayat kredit yang buruk. Bank akan memeriksa catatan pembayaran calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking untuk melihat apakah pernah menunggak cicilan maupun memiliki kredit macet.

Tak hanya pinjaman bank, utang dari layanan pinjaman online atau pinjol juga ikut diperhitungkan. Jika total cicilan dinilai terlalu besar dibanding penghasilan bulanan, peluang persetujuan KPR akan semakin kecil.

Selain karakter kredit, kestabilan penghasilan juga menjadi faktor penentu. Bank cenderung lebih berhati-hati terhadap calon debitur dengan pekerjaan tidak tetap atau kondisi usaha yang dianggap belum stabil.

Dalam proses penilaian, pihak bank juga melihat kualitas jaminan atau agunan. Nilai aset yang dijadikan jaminan harus dinilai memadai dan mudah dijual kembali apabila terjadi gagal bayar.

“Jaminan yang tepat adalah cukup nilainya bila dibandingkan dengan pinjaman yang diterima dan likuid untuk dapat dijual sewaktu gagal bayar,” kata Arianto.

Di sisi lain, Arianto menyarankan masyarakat menjaga rasio utang agar tetap sehat sebelum mengajukan KPR. Semakin kecil beban cicilan dibanding penghasilan, semakin besar peluang pengajuan disetujui.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin membayar cicilan tepat waktu dan menyimpan bukti pelunasan setiap menyelesaikan kewajiban kredit. Langkah itu dinilai dapat membantu menjaga catatan kredit tetap baik di mata perbankan.

Seperti diberitakan detikProperti, calon pembeli rumah juga disarankan membandingkan bunga dan kebijakan antarbank sebelum mengajukan KPR, terutama di tengah kondisi ekonomi dan suku bunga yang terus berubah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan