Bengkulu – Mandi junub merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk menyucikan diri dari hadas besar. Namun, pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah apakah mandi junub yang dilakukan pada siang hari dapat membatalkan puasa Ramadan. Penjelasan para ulama memberikan kejelasan mengenai hal ini.
Berdasarkan penelusuran yang dikutip dari detik, mandi junub di siang hari tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Dalam buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji dijelaskan bahwa seorang Muslim yang masih dalam keadaan junub hingga masuk waktu subuh, lalu berniat puasa, maka puasanya tetap sah.
Keadaan junub tidak menjadi sebab batalnya puasa. Kewajiban untuk segera mandi junub berkaitan dengan pelaksanaan salat wajib, khususnya salat Subuh, bukan sebagai syarat sah puasa. Dengan demikian, seseorang tetap diperbolehkan berpuasa meskipun belum mandi junub, selama niat puasa telah dilakukan sebelum fajar.
Hal ini diperkuat oleh hadits yang dinukil dalam buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah karya H. Ahmad Zacky:
كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُوْمُ
Artinya: “Adalah Rasulullah SAW pernah memasuki fajar pada bulan Ramadan dan dalam keadaan junub sehabis melakukan hubungan badan dengan istrinya bukan karena mimpi. Kemudian beliau berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim)
Pandangan serupa disampaikan ulama tafsir terkemuka, M. Quraish Shihab. Ia menjelaskan bahwa mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa dan seseorang tetap boleh melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.
“Puasa tidak batal kecuali bila makan, minum, dan ‘basah’ dengan sengaja dan dengan cara bila terjadi antara terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari. Orang yang mimpi basah silakan lanjutkan puasanya dan mandi sebelum waktu salat wajib berakhir,” jelasnya dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.
Dengan demikian, mandi junub yang dilakukan pada siang hari, baik karena mimpi basah maupun sebab lain, tidak membatalkan puasa. Seorang Muslim cukup melaksanakan mandi junub sebelum menunaikan salat wajib agar ibadahnya sah.
Dalam praktiknya, tata cara mandi junub dilakukan dengan niat menghilangkan hadas besar, kemudian membersihkan seluruh tubuh secara merata dari kepala hingga ujung kaki sesuai tuntunan sunnah. Adapun niat mandi junub yang dibaca adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”
Penjelasan ini menegaskan bahwa puasa Ramadan tetap sah meski mandi junub dilakukan pada siang hari, selama tidak disertai hal-hal yang secara syariat membatalkan puasa.





