Bengkulu – Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Istilah ini merujuk pada peran penting media dalam menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi.
Dilansir dari Dewan Pers dan laporan UNESCO tentang kebebasan pers, demokrasi yang sehat memerlukan media yang bebas dan independen untuk menyeimbangkan kekuasaan tiga pilar utama negara.
1. Peran Pengawasan (Watchdog)
Pers berfungsi sebagai pengawas publik terhadap jalannya pemerintahan. Menurut Freedom House, media memiliki peran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Tanpa kebebasan pers, praktik-praktik penyimpangan dalam pemerintahan bisa tersembunyi dari publik.
2. Menyediakan Informasi bagi Publik
Mengutip UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Pers menjadi sarana utama untuk menyebarkan informasi tersebut agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Contohnya, media menyampaikan informasi terkait pemilu, kebijakan pemerintah, atau isu-isu sosial yang membutuhkan partisipasi publik.
3. Menjadi Ruang Diskusi Publik
Dilansir dari Laporan UNESCO 2023, media bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menyediakan ruang diskusi publik agar masyarakat dapat menyuarakan pendapatnya. Inilah yang membedakan demokrasi dengan rezim otoriter, di mana kebebasan berpendapat sering dibatasi.
4. Edukasi Politik dan Sosial
Selain sebagai pengawas, pers juga berfungsi memberikan edukasi politik dan sosial. Menurut Komisi Informasi Pusat (KIP), media membantu masyarakat memahami hak-haknya sebagai warga negara serta pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
5. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan
Tiga pilar utama negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, membutuhkan pengawasan eksternal agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Pers hadir sebagai pilar keempat yang menjaga keseimbangan ini.
Freedom House menyebut, tanpa pers yang bebas, demokrasi bisa berubah menjadi otoritarianisme karena tidak ada pihak yang mengontrol informasi yang beredar di masyarakat.
Pers disebut pilar keempat demokrasi karena berperan penting dalam menyediakan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menciptakan ruang diskusi publik yang sehat. Demokrasi yang kuat membutuhkan pers yang bebas, independen, dan profesional agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi.





