Alaku

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Bisa Digunakan Tanpa Biaya Tambahan

Dua Aplikasi Populer Ini Rakus Gunakan Data Pengguna – Foto Dok Tekhno ID

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengelolaan kuota internet dengan menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli konsumen harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan, termasuk dengan alasan perpanjangan masa aktif.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara. Menurut majelis hakim, pemerintah wajib memastikan adanya perlindungan yang adil terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam putusannya, MK tidak mewajibkan satu model layanan tertentu. Sebaliknya, penyelenggara telekomunikasi diminta menyediakan berbagai pilihan layanan yang memberikan perlindungan atas sisa kuota, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.

Mahkamah juga meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat. Apabila dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang berkepentingan di sektor telekomunikasi.

Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, disertai penyediaan kanal bagi pelanggan untuk memantau penggunaan layanan dan menyampaikan pengaduan.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen tetapi belum dinikmati sepenuhnya.

Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk memperoleh manfaat layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus dipandang sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Putusan tersebut sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyusun skema layanan yang memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak konsumen.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan