Alaku

JakartaNiat menjadi syarat utama dalam pelaksanaan ibadah kurban karena menjadi pembeda antara penyembelihan hewan biasa dengan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Para ulama sepakat, kurban tidak sah tanpa adanya niat yang jelas dari orang yang berkurban.

Dalam buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab karya Isnan Ansory dijelaskan, niat kurban harus dikhususkan untuk ibadah kurban. Dasar tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Umar bin Khattab.

“Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya,” demikian bunyi hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menjadi landasan utama dalam berbagai ibadah, termasuk kurban.

Kesepakatan mengenai pentingnya niat juga dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Empat mazhab fikih yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali disebut sepakat menjadikan niat sebagai syarat sah ibadah kurban.

Para ulama juga menjelaskan waktu membaca niat kurban dapat dilakukan sejak seseorang memiliki hewan kurban hingga proses penyembelihan dilakukan. Jika penyembelihan diwakilkan kepada orang lain, niat tetap bisa dilakukan sebelum hewan disembelih.

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Mufti menyebut pendapat yang paling kuat membolehkan niat dilakukan sebelum penyembelihan. Ia juga menjelaskan niat dapat diwakilkan kepada penyembelih selama orang tersebut beragama Islam.

Sementara itu, terkait pelafalan niat, para ulama menilai niat sebenarnya cukup di dalam hati dan tidak wajib diucapkan. Namun, melafalkannya tetap diperbolehkan dan dinilai baik.

Imam Ibnu Qadamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni menjelaskan penyembelih tidak wajib menyebut nama orang yang berkurban saat penyembelihan karena niat dalam hati sudah dianggap cukup.

Adapun bacaan niat kurban untuk diri sendiri yang dikutip dari buku 71 Doa Harian karya KH M Yusuf Chudlori berbunyi:

“نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ لِلَّهِ تَعَالَى”

“Nawaitu adâ’a sunnatit-tadhhiyati lillâhi taʻâlâ.”

Artinya: “Saya berniat melaksanakan kesunnahan kurban karena Allah Ta’ala.”

Sementara bacaan niat kurban untuk keluarga adalah:

“اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي … يَا كَرِيمُ”

“Allāhumma hāżihī minka wa ilaīka, fataqabbal minnī … Yā Karīm.”

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena itu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan