OJK Beberkan Beda Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai

Bengkulu – Maraknya pinjaman berbasis digital mendorong Otoritas Jasa Keuangan menegaskan perbedaan mendasar antara pinjaman daring (pindar) legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski sama-sama berbentuk pinjaman online, keduanya memiliki tingkat risiko yang sangat berbeda bagi masyarakat.
Dikutip dari detik, OJK menekankan bahwa pindar legal beroperasi dengan izin resmi dan tunduk pada pengawasan ketat regulator. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki izin, tidak diawasi, serta berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang bagi konsumen.
“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang. Makanya, penting banget buat nggak asal pinjam, apalagi kalau kepepet,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unggahan di Instagram @sikapiuangmu, Senin (16/2/2026).
OJK memaparkan, perbedaan paling mendasar antara pindar dan pinjol ilegal terletak pada aspek legalitas. Pindar telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan OJK, sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan di luar sistem pengawasan.
Dari sisi transparansi, layanan pindar wajib menjelaskan sejak awal mengenai bunga atau margin, biaya, tenor, hingga risiko pinjaman. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menyembunyikan informasi biaya dan bunga, bahkan dapat berubah-ubah di tengah masa pinjaman.
Perbedaan juga terlihat dari cara penawaran. Pindar legal memasarkan layanannya melalui aplikasi atau kanal resmi. Pinjol ilegal justru sering menawarkan pinjaman lewat pesan pribadi, SMS, atau broadcast yang agresif.
Dalam hal akses data pribadi, pindar hanya meminta izin terbatas pada CAMILAN, yakni camera, microphone, dan location. Pinjol ilegal sering meminta akses berlebihan, termasuk daftar kontak, galeri, hingga data pribadi lain yang rawan disalahgunakan.
Aspek penagihan menjadi pembeda krusial lainnya. Pindar mengikuti etika dan aturan penagihan yang berlaku. Sebaliknya, pinjol ilegal dikenal menggunakan cara-cara kasar, intimidatif, bahkan bernada ancaman.
OJK juga menyoroti perbedaan biaya dan bunga. Pindar wajib mematuhi batas dan ketentuan regulator, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki batas jelas sehingga biaya dapat membengkak. Dari sisi pengaduan, pindar menyediakan mekanisme pengaduan konsumen yang jelas, sementara pinjol ilegal umumnya sulit dihubungi atau bahkan tidak menyediakan layanan pengaduan.
Untuk tujuan penggunaan dana, pindar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Pinjol ilegal umumnya bersifat konsumtif dengan jangka waktu sangat pendek. Perlindungan konsumen pun menjadi pembeda, karena pindar memiliki mekanisme pengawasan, sedangkan pinjol ilegal sama sekali tidak.
OJK mengingatkan bahwa risiko pinjaman tetap ada pada pindar legal, namun lebih terukur. Pada pinjol ilegal, risiko dinilai sangat tinggi dan berpotensi merugikan konsumen secara finansial maupun psikologis.
Masyarakat juga diimbau melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman. OJK menyediakan layanan pengecekan melalui WhatsApp di nomor 081-167-157-157 atau kontak OJK 157. Caranya cukup dengan mengirimkan nama perusahaan yang ingin dicek. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi OJK pada kanal direktori fintech.






