Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 14 Juni 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, porsi penindakan melalui tilang manual ditingkatkan hingga 30 persen untuk menjangkau pelanggaran yang belum dapat terdeteksi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penegakan hukum non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan. Langkah ini juga dilakukan untuk mengakomodasi daerah yang belum memiliki perangkat ETLE atau masih terbatas cakupan pengawasannya.
Menurut Agus, sasaran penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran di masing-masing wilayah. Namun di wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas selama Operasi Patuh 2026.
Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan, pengendara di bawah umur, hingga berkendara dalam pengaruh minuman keras.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran sanksi yang dikenakan berbeda untuk setiap jenis pelanggaran. Pengendara tanpa pelat nomor kendaraan atau tidak membawa STNK dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Sementara pelanggaran melawan arus dan melanggar marka jalan juga terancam denda paling banyak Rp500 ribu. Adapun pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang. Pelanggaran tersebut dianggap melebihi kapasitas kendaraan dan dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
Bagi pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, ancaman hukumannya lebih berat. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu karena dinilai mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
Pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu. Sedangkan pelanggaran batas kecepatan terancam denda hingga Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Pelanggaran dengan sanksi tertinggi dalam operasi ini adalah mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengendara di bawah umur. Sesuai ketentuan, pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.
Selain itu, pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol atau minuman keras juga terancam denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan serta menciptakan keselamatan bersama di jalan raya selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026.





