Kewajiban Shalat Jumat dan Sunnah Jumat
Shalat Jamaah (foto: dok istimewa)

Sholat Maghrib Saat Azan Isya Berkumandang Tetap Sah, Ini Penjelasannya

Diposting pada
Editor: Oktaliansyah

Jakarta – Kondisi terlambat melaksanakan sholat Maghrib hingga bertepatan dengan azan Isya kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah sholat tersebut masih dihitung tepat waktu atau sudah masuk kategori qadha.

Dalam penjelasan para ulama, sholat Maghrib yang masih sempat mendapatkan satu rakaat sebelum habis waktunya tetap dianggap sah dan tidak tergolong qadha. Ketentuan itu merujuk pada sejumlah hadis Rasulullah SAW tentang batas waktu sholat.

Dalam buku Panduan Shalat Lengkap karya Sa’id bin Wahaf Al-Qathani dijelaskan, seseorang dinilai masih mendapatkan waktu sholat apabila sempat menunaikan satu rakaat sebelum waktu berakhir.

Dasar hukum tersebut merujuk pada hadis Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat sholat Subuh sebelum matahari terbit berarti dia telah mendapatkan sholat Subuh. Dan barangsiapa mendapatkan satu rakaat Ashar sebelum matahari terbenam berarti dia telah mendapatkan sholat Ashar,” (Muttafaqun ‘alaih).

Pendapat serupa juga dijelaskan dalam buku Ibadah Shalat Fardhu, Tuntunan dan Kesempurnaannya karya Sayid Sabiq. Hadis itu dipahami berlaku umum untuk seluruh sholat fardhu, termasuk Maghrib.

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan:

“Jika salah seorang di antara kamu mendapatkan satu sujud dari sholat Ashar sebelum matahari terbenam, maka hendaklah dia menyempurnakan sholatnya.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, sholat Maghrib tetap sah apabila seseorang sempat menunaikan minimal satu rakaat sebelum waktu Isya benar-benar masuk. Namun jika seluruh rakaat dilakukan setelah habis waktu Maghrib, maka sholat tersebut dihitung sebagai qadha.

Meski demikian, ulama mengingatkan agar umat Islam tidak sengaja menunda sholat hingga mendekati batas akhir waktu. Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam kitab Ar-Raudh al-Murabba’ menyebut mengakhirkan sholat tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan berdosa.

Islam sendiri menegaskan bahwa setiap sholat memiliki waktu yang telah ditentukan. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 103 yang menyebut sholat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan waktunya bagi orang-orang beriman.

Karena itu, meski sholat Maghrib saat azan Isya berkumandang masih dapat dianggap sah dalam kondisi tertentu, umat Islam tetap dianjurkan melaksanakan sholat di awal waktu dan tidak menunda-nundanya tanpa keperluan mendesak.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *