Jakarta – Penonaktifan jutaan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan memunculkan dampak serius bagi kelompok rentan, termasuk pasien penyakit katastropik yang sempat kehilangan akses layanan medis, Senin 10 Februari 2026.
Dikutip dari detik, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 11.017.233 kepesertaan PBI JK dinyatakan non-aktif. Penonaktifan tersebut dilakukan seiring pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional guna memastikan penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok tidak mampu. Peserta yang dinonaktifkan digantikan melalui pendaftaran baru, reaktivasi, atau perpindahan segmen ke peserta non-PBI atau mandiri.
Namun dalam proses penyesuaian data itu, sekitar 120 ribu peserta yang dinonaktifkan per Januari 2026 tercatat merupakan pasien dengan penyakit katastropik, seperti jantung, gagal ginjal, dan thalasemia. Banyak dari mereka baru mengetahui status kepesertaan tidak aktif saat hendak menjalani pengobatan.
Situasi tersebut dialami Ajat, pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang tengah berjuang melawan gagal ginjal. Akses pengobatan gratis yang selama ini ia andalkan terhenti mendadak saat sedang menjalani prosedur medis di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” keluh Ajat, Rabu (4/2/2026).
Dalam kondisi fisik yang lemah setelah tindakan medis, Ajat dan keluarganya masih harus menghadapi proses birokrasi. Sang istri harus bolak-balik menempuh perjalanan sekitar satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena mereka justru diarahkan untuk berpindah ke jalur kepesertaan mandiri.
“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” tuturnya lirih.
Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia mencatat setidaknya 160 pasien gagal ginjal menghadapi kondisi serupa akibat penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Menyikapi gelombang keluhan tersebut, pemerintah kemudian mengambil kebijakan sementara dengan memastikan 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis selama tiga bulan ke depan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi pengelolaan data jaminan sosial yang melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (9/2/2026). Masa tiga bulan tersebut ditetapkan sebagai periode adaptasi untuk validasi ulang data sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi masyarakat terdampak.
“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemerintah Daerah, BPJS, melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.





