Alaku

Jakarta – Hubungan suami istri merupakan aktivitas yang lazim bagi pasangan yang telah menikah. Namun, bagaimana hukumnya jika dilakukan saat bulan Ramadan? Islam telah mengatur waktu yang diperbolehkan dan dilarang untuk berhubungan suami istri selama bulan suci ini.

Diperbolehkan di Malam Hari, Dilarang di Siang Hari

Mengacu pada buku Puasa Ramadhan Dalam Perspektif al-Qur’an dan al-Hadits karya Ahsantudhonni, pada awalnya umat Islam menahan diri dari hubungan suami istri selama Ramadan, baik di siang maupun malam hari. Namun, karena ada sebagian yang tidak mampu menahan diri, Allah SWT memberikan keringanan melalui firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.

Ayat tersebut menegaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari selama Ramadan, namun diharamkan saat siang hari ketika sedang menjalankan ibadah puasa.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Konsekuensi Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Jika seorang muslim berhubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan, maka puasanya batal dan diwajibkan membayar kafarat. Mengutip hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, seseorang yang melanggar larangan ini harus menjalankan salah satu dari tiga bentuk kafarat berikut:

  1. Membebaskan budak (jika memungkinkan).
  2. Puasa selama dua bulan berturut-turut (jika tidak mampu membebaskan budak).
  3. Memberi makan 60 orang miskin (jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut).

Jika tidak mampu menjalankan ketiga bentuk kafarat tersebut, maka seseorang dianjurkan untuk memohon ampunan kepada Allah SWT dan berusaha mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.

Kesimpulan

  • Diperbolehkan: Berhubungan suami istri di malam hari setelah berbuka hingga sebelum waktu Subuh.
  • Dilarang: Berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa, karena membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat.
  • Jika melanggar: Wajib mengganti puasa dan membayar kafarat sesuai ketentuan Islam.

Arti Kafarat

Kafarat adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh seorang muslim akibat melanggar hukum syariat tertentu. Dalam konteks puasa Ramadan, kafarat dikenakan bagi mereka yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa.

Bentuk Kafarat Puasa

Jika seseorang melanggar larangan ini, ia harus menjalankan salah satu dari tiga pilihan berikut secara berurutan:

  1. Membebaskan budak (jika memungkinkan).
  2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tanpa terputus, kecuali ada uzur syar’i).
  3. Memberi makan 60 orang miskin, masing-masing dengan 1,5 kg makanan pokok.

Jika seseorang tidak mampu menjalankan ketiga bentuk kafarat ini, maka dianjurkan untuk banyak beristighfar dan bertaubat kepada Allah SWT.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan