Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. Menurut dia, penetapan tarif listrik triwulan II 2026 tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku, namun pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian tarif meski secara formula terdapat potensi perubahan.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri Winarno dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Penetapan tarif itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam beleid tersebut, evaluasi penyesuaian tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi sejumlah parameter ekonomi makro.
Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk triwulan II 2026, pemerintah memakai realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, kurs berada di level Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. Secara formula, parameter tersebut memungkinkan adanya perubahan tarif.
Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah, termasuk bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi. Kebijakan itu disebut untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta meredam tekanan ekonomi di tengah situasi global.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak. PT PLN (Persero) juga diminta menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar penyediaan listrik tetap andal dan berkelanjutan.
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 hingga Juni 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:
Golongan rumah tangga R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352,00 per kWh. Sementara rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Untuk rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, tarif ditetapkan Rp1.699,53 per kWh. Adapun rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas juga tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan bisnis B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara bisnis B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tetap sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Untuk sektor industri, golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas tetap Rp996,74 per kWh.
Selanjutnya, pelanggan pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Untuk golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, tarifnya sebesar Rp1.522,88 per kWh.
Tarif untuk golongan P-3/TR yang digunakan untuk penerangan jalan umum ditetapkan Rp1.699,53 per kWh. Sementara golongan layanan khusus L/TR, TM, dan TT tetap berada di level Rp1.644,52 per kWh.
Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha tidak akan menghadapi kenaikan tarif listrik pada awal triwulan II 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi tetap stabil di tengah tekanan global.





