Jakarta – Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga dan mengasihi sesama makhluk hidup, termasuk hewan. Meski demikian, agama juga membolehkan membunuh hewan tertentu yang dianggap membahayakan keselamatan manusia, salah satunya ular.
Dalam ajaran Islam, ular yang masuk ke dalam rumah ternyata tidak dianjurkan langsung dibunuh. Hal itu merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyebut kemungkinan adanya jin muslim yang menyerupai ular.
Ahmad Zumaro dalam bukunya Ekoteologi Islam menjelaskan, hewan yang berpotensi mengancam nyawa diperbolehkan untuk dibunuh selama tidak merusak habitatnya. Menurutnya, merusak habitat hewan dapat menyebabkan kematian massal dan bertentangan dengan prinsip menjaga keseimbangan alam.
Ular sendiri dikenal sebagai hewan berbisa yang banyak ditemukan di rawa, sungai, hutan, hingga lingkungan rumah yang lembab. Meski tidak semua ular mematikan, sebagian di antaranya dianggap berbahaya bagi manusia.
Dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar dijelaskan, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam memberikan peringatan terlebih dahulu kepada ular yang masuk rumah.
“Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka barang siapa melihat salah satu dari para ‘awamir’ (jin penghuni rumah berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan, hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan,” demikian hadis riwayat Muslim.
Berdasarkan hadis tersebut, ular yang berada di rumah dianjurkan diberi kesempatan pergi terlebih dahulu. Jika tetap bertahan setelah diperingatkan tiga kali, barulah diperbolehkan dibunuh.
Meski begitu, sebagian ulama berpendapat ketentuan tersebut berlaku khusus untuk ular yang ditemukan di rumah-rumah wilayah Madinah pada masa Rasulullah SAW.
Selain itu, Islam juga menyebut ada jenis ular tertentu yang dianjurkan untuk segera dibunuh karena dinilai berbahaya. Dalam kitab Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al Albani disebutkan dua jenis ular yang dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.
Rasulullah SAW bersabda, “Bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih dan ular pendek, karena keduanya dapat membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan,” sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari.
Selain ular, beberapa hewan lain yang diperbolehkan dibunuh dalam Islam di antaranya tikus, kalajengking, burung gagak, dan lipan karena dianggap membahayakan manusia.





