Alaku

Jakarta – Kegiatan arisan yang digelar di lingkungan masjid diperbolehkan menurut tinjauan fikih Islam selama tidak mengganggu pelaksanaan ibadah dan tetap menjaga adab di rumah Allah. Penjelasan tersebut termuat dalam rubrik tanya jawab fikih yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai respons atas perdebatan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Kemenag menjelaskan, hukum penyelenggaraan arisan di masjid berangkat dari status arisan itu sendiri yang pada dasarnya termasuk perkara mubah atau diperbolehkan dalam syariat Islam. Selama dijalankan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak mengandung unsur riba maupun praktik yang dilarang, kegiatan tersebut dinilai sah secara hukum.

Pandangan itu merujuk pada keterangan dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah. Imam Al-Iraqi menjelaskan bahwa praktik arisan dengan sistem iuran dan penerimaan dana secara bergiliran merupakan bentuk muamalah yang dibolehkan.

“Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan … kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh,” demikian penjelasan Imam Al-Iraqi sebagaimana dikutip dalam kajian fikih Kemenag.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggaraan arisan di masjid juga tidak dipermasalahkan. Dalam kajian itu dijelaskan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah mahdhah, tetapi sejak masa Rasulullah SAW juga menjadi pusat aktivitas sosial, pendidikan, dan pembinaan umat.

Pendapat serupa disampaikan Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Ia menerangkan bahwa pembicaraan atau aktivitas duniawi yang bersifat mubah diperbolehkan dilakukan di dalam masjid, termasuk percakapan yang membuat jamaah tersenyum atau tertawa, selama tidak keluar dari batas-batas yang dibenarkan syariat.

Pandangan tersebut didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Samurah yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW tetap berada di tempat salat setelah Subuh hingga matahari terbit. Pada waktu itu para sahabat berbincang mengenai berbagai persoalan, termasuk kisah pada masa Jahiliah, sementara Rasulullah SAW hanya tersenyum mendengarkannya.

Meski demikian, Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan arisan di masjid harus tetap memperhatikan etika. Kegiatan tersebut tidak boleh menimbulkan kebisingan, mengotori area masjid, ataupun mengganggu jamaah yang sedang melaksanakan salat, berzikir, membaca Al-Qur’an, maupun beri’tikaf.

Selama bertujuan mempererat silaturahmi, memperkuat semangat tolong-menolong dalam bidang ekonomi, dan menjadi sarana kebersamaan antarjamaah tanpa mengurangi kehormatan masjid, kegiatan arisan dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan fikih Islam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan