Maxim Tidak Beri THR untuk Driver Ojol, Ini Alasannya
Maxim / foto dok maxim indonesia

Maxim Tidak Beri THR untuk Driver Ojol, Ini Alasannya

Diposting pada
Editor: Oktaliansyah

Jakarta – Maxim Indonesia memastikan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol). Hal ini didasarkan pada status hubungan kemitraan antara perusahaan dan driver, serta kondisi finansial perusahaan.

Maxim Tegaskan Status Kemitraan Driver

Keputusan ini merespons instruksi Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya meminta perusahaan ojol untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi. Namun, menurut Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Terkait tuntutan pemberian THR dari mitra pengemudi, dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan,” ujar Yuan dalam keterangannya, dilansir dari detikcom, pada Kamis (6/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa secara finansial, Maxim tidak mampu memberikan THR kepada pengemudi ojol berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi saat ini.

Maxim Siapkan Bantuan Hari Raya

Meskipun tidak memberikan THR, Maxim tetap menyiapkan program Bantuan Hari Raya bagi mitra pengemudi di seluruh kota operasionalnya di Indonesia. Bantuan tersebut meliputi:

  • Pemberian paket bahan pokok bagi mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan.
  • Pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan pesanan.
  • Santunan kecelakaan dan musibah bagi mitra pengemudi.

Saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik terkait isu THR bagi mitra pengemudi.

Kemnaker Finalisasi Aturan THR untuk Driver Ojol

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyelesaikan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). DPR RI menegaskan pentingnya pengawalan kebijakan ini agar berpihak pada driver tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

DPR Kawal Aturan THR Driver Ojol

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menekankan bahwa regulasi THR untuk driver ojol harus selaras dengan hukum ketenagakerjaan yang ada. Jika diperlukan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) perlu dikaji lebih dalam guna memastikan kejelasan skema pemberian THR bagi pekerja di sektor gig economy.

“Kementerian Ketenagakerjaan perlu memastikan regulasi yang ada benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan para driver tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku,” ujar Ashabul, Rabu (5/3/2025).

Pemerintah juga didorong untuk membuka dialog dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator, pengemudi ojol, serta pakar ketenagakerjaan, guna menciptakan kebijakan yang berbasis pertimbangan di lapangan.

Skema Pemberian THR untuk Driver Ojol

Ashabul menegaskan pentingnya kejelasan skema pemberian THR, apakah sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator atau ada skema lain yang lebih adil bagi semua pihak. Ia juga memastikan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar menguntungkan pekerja tanpa menghambat industri transportasi online.

“Kebijakan ini harus realistis, bisa dijalankan, dan memberikan manfaat nyata bagi para driver ojol,” tambahnya.

Menaker: Finalisasi Aturan THR Driver Ojol

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa aturan THR untuk driver ojol saat ini dalam tahap finalisasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif baru yang memerlukan diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait.

“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) itu terjadi,” ungkap Yassierli, Rabu (5/3/2025).

Kemnaker telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan perusahaan aplikator dan pengemudi ojol untuk menyusun regulasi yang tepat terkait pemberian THR ini.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *