Alaku

Jakarta – Salat Iduladha menjadi ibadah sunnah yang dilaksanakan umat Islam setiap 10 Zulhijah sebelum penyembelihan hewan kurban dimulai. Pada Iduladha 1447 Hijriah, pemerintah menetapkan pelaksanaan hari raya jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Salat Iduladha umumnya dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka. Kesunnahan salat Id merujuk pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, salah satunya riwayat Ummu Athiyah RA yang menyebut perempuan hingga anak-anak dianjurkan turut menghadiri pelaksanaan salat hari raya.

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan hukum salat Iduladha adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Ibadah tersebut mulai disyariatkan pada tahun pertama Hijriah bersamaan dengan salat Idulfitri.

Waktu pelaksanaan salat Iduladha dimulai sejak matahari terbit setinggi tombak hingga sebelum masuk waktu zawal atau tergelincirnya matahari ke arah barat. Pelaksanaannya dianjurkan lebih awal agar umat Islam memiliki waktu cukup untuk menyembelih hewan kurban setelah salat.

Jumlah rakaat salat Iduladha terdiri dari dua rakaat. Pada rakaat pertama terdapat tujuh kali takbir tambahan, sedangkan rakaat kedua lima kali takbir di luar takbir perpindahan gerakan salat.

Berikut niat salat Iduladha untuk makmum:

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَــــالَى

Latin: Ushallî sunnatan li ‘îdil adlhâ rak’ataini ma’muman lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku berniat salat sunnah Iduladha dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”

Sementara tata cara pelaksanaannya diawali dengan niat, takbiratul ihram, doa iftitah, lalu tujuh kali takbir pada rakaat pertama. Setelah membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Qur’an, salat dilanjutkan seperti biasa hingga rakaat kedua.

Pada rakaat kedua, jemaah kembali melaksanakan lima kali takbir sebelum membaca Al-Fatihah dan surah pilihan. Salat kemudian disempurnakan hingga salam.

Para ulama juga menjelaskan salat Iduladha tetap sah jika dikerjakan sendiri di rumah atau munfarid. Meski demikian, pelaksanaan berjamaah tetap lebih dianjurkan karena menjadi syiar besar umat Islam saat hari raya.

Pendapat mazhab Syafi’i menyebut muslim yang tidak melaksanakan salat Iduladha tidak berdosa karena hukumnya sunnah muakkad. Namun sejumlah mazhab lain seperti Hambali dan Hanafi memiliki pandangan lebih kuat terkait kewajiban salat hari raya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan