Jakarta – Pembagian daging aqiqah kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Muslim, terutama mengenai siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana cara pembagiannya sesuai syariat Islam.
Meski memiliki kemiripan dengan ibadah kurban, pembagian daging aqiqah mempunyai ketentuan tersendiri. Dalam praktiknya, daging aqiqah umumnya dibagikan kepada kerabat, tetangga, hingga masyarakat sekitar sebagai bentuk sedekah dan mempererat silaturahmi.
Dalam ajaran Islam, penerima daging aqiqah tidak terbatas hanya kepada fakir miskin. Daging aqiqah juga dapat diberikan kepada keluarga, sahabat, tetangga, bahkan non-muslim selama bertujuan menjaga hubungan baik atau bagian dari dakwah.
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Insan ayat 8 yang menjelaskan tentang memberi makan kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan dengan penuh keikhlasan.
Pembagian daging aqiqah sendiri dianjurkan dilakukan dalam keadaan telah dimasak. Seperti dijelaskan dalam buku Ajak Aku ke Surga, Ibu! karya Rizem Aizid, cara tersebut dinilai lebih memudahkan penerima untuk langsung menikmatinya.
Anjuran itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah mengenai pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran anak.
Selain itu, terdapat beberapa metode pembagian daging aqiqah yang dijelaskan ulama. Dalam buku Kumpulan Khutbah Jumat Populer karya Ahmad Mahmud Abdus-Satar Masluh disebutkan salah satu cara yang utama adalah menyedekahkan seluruh daging kepada fakir miskin.
Cara lain yang umum dilakukan yakni membagi daging menjadi tiga bagian. Sepertiga dikonsumsi keluarga, sepertiga diberikan kepada fakir miskin, dan sisanya dibagikan kepada kerabat, tetangga, maupun sahabat.
Selain dibagikan langsung, daging aqiqah juga dapat diolah menjadi hidangan jamuan atau walimah yang dinikmati bersama keluarga dan masyarakat sekitar.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pelaksanaan aqiqah diharapkan tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga memperkuat nilai berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Muslim.




