Ini Tahapan Wajib Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Dokumennya
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Pinterest

Sertifikat Tanah Hilang Bisa Diganti, Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya

Diposting pada
Editor: Oktaliansyah

Jakarta – Kehilangan sertifikat tanah menjadi persoalan serius bagi pemilik rumah karena dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan properti. Namun masyarakat tidak perlu panik karena sertifikat yang hilang tetap bisa diganti melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan pengurusan sertifikat hilang dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penggantian sertifikat ke kantor pertanahan setempat.

Sertifikat tanah diketahui bisa hilang karena berbagai faktor, mulai dari lupa menyimpan, kebakaran, hingga terbawa banjir. Karena itu, masyarakat diimbau menyimpan dokumen penting di tempat aman dan mudah dijangkau saat kondisi darurat.

Dalam informasi yang disampaikan melalui akun resmi ATR/BPN, pemohon wajib menyiapkan surat tanda kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama pengajuan penggantian sertifikat.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi formulir permohonan yang memuat identitas diri, lokasi dan luas tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, hingga keterangan penguasaan fisik atas tanah atau bangunan tersebut.

Dokumen lain yang wajib dilampirkan antara lain fotokopi KTP dan KK, surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan, fotokopi sertifikat lama jika masih ada, surat pernyataan di bawah sumpah, serta pengumuman kehilangan di surat kabar.

Di sisi lain, ATR/BPN juga membuka layanan penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik. Pemohon cukup menyiapkan dokumen administrasi, termasuk formulir permohonan bermeterai dan sertifikat asli.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengecekan dan memasukkan data ke dalam sistem sebelum pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Biaya penggantian blanko sertifikat elektronik ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Rinciannya meliputi biaya blanko Rp50 ribu dan biaya kutipan surat ukur Rp100 ribu.

Usai pembayaran selesai, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat elektronik baru. Dokumen tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk satu lembar fisik yang terintegrasi dengan database pertanahan nasional.

Seperti diberitakan detikProperti, sertifikat elektronik diterapkan untuk meningkatkan keamanan data serta mempermudah akses administrasi pertanahan bagi masyarakat.

Gambar Gravatar
Penulis artikel kesehatan, keuangan, Islam, sepak bola, olahraga, dan prediksi bola yang menghadirkan informasi terbaru, akurat, informatif, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *