BPJS Ketenagakerjaan Perluas Peluang Akses JHT

- Buku Tabungan: Peserta diharuskan memiliki buku tabungan sebagai alat pembayaran. Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): NPWP diperlukan jika saldo akumulasi JHT peserta melebihi Rp. 50 juta.
Proses Pengajuan
Pencairan JHT sebagian dapat diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Selain itu, peserta juga memiliki opsi untuk mengajukan pencairan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Dengan ketentuan ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses manfaat JHT sesuai kebutuhan mereka, sehingga mereka dapat merencanakan masa pensiun dan kehidupan mereka dengan lebih baik.
Syarat Pencairan JHT Sebagian 30%




