Alaku

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Peluang Akses JHT

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Peluang Akses JHT – Foto Dok Media Indonesia
  • Memastikan keamanan finansial peserta saat memasuki usia pensiun.
  • Memberikan dana tambahan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan mendesak atau investasi.
  • Mengakomodasi kebutuhan peserta yang ingin merencanakan masa pensiun mereka secara lebih fleksibel.

Peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah memenuhi kepesertaan minimal selama 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mengajukan pencairan JHT sebagian sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015. Pencairan ini dapat digunakan untuk persiapan masa pensiun atau pembelian rumah.

Persyaratan Pencairan JHT

Menurut PP 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan pencairan JHT sebagian harus memenuhi persyaratan berikut:

    1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK: Peserta harus memiliki Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK yang valid.
    2. E-KTP: Peserta wajib menyertakan salinan E-KTP yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga: Salinan Kartu Keluarga juga diperlukan sebagai bukti identitas.
    4. Surat Keterangan Aktif atau Berhenti Bekerja: Peserta harus menyertakan surat keterangan yang menunjukkan status kerja mereka. Jika masih aktif bekerja, peserta harus menyertakan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan. Sebaliknya, jika peserta telah berhenti bekerja, surat keterangan berhenti bekerja diperlukan.

1 2 3 4 5 6 7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan