Alaku

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Peluang Akses JHT

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Peluang Akses JHT – Foto Dok Media Indonesia
  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK: Peserta harus memiliki Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK yang masih berlaku dan valid.
  2. E-KTP: Peserta wajib menyertakan fotokopi E-KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas.
  3. Kartu Keluarga: Salinan Kartu Keluarga juga harus disertakan sebagai salah satu dokumen identifikasi.
  4. Surat Keterangan Aktif atau Berhenti Bekerja: Peserta perlu menyertakan surat keterangan yang menunjukkan status pekerjaan mereka. Jika masih aktif bekerja, peserta harus memiliki surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan. Sebaliknya, jika peserta telah berhenti bekerja, surat keterangan berhenti bekerja diperlukan.
  5. Dokumen Perbankan:
      • Pembayaran Uang Muka Rumah: Jika dana JHT akan digunakan untuk pembayaran uang muka rumah, peserta harus menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
      • Pembayaran Angsuran Pinjaman Rumah: Jika dana JHT digunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman rumah, peserta harus menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
      • Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah: Untuk pelunasan sisa pinjaman rumah, peserta perlu menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

    1 2 3 4 5 6 7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan