BPJS Ketenagakerjaan Perluas Peluang Akses JHT

- Peserta dapat menggunakan fitur JHT pada aplikasi JMO.
- Jika memenuhi syarat, peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dan melengkapi data yang dibutuhkan.
- Setelah konfirmasi dan verifikasi data, peserta dapat menyelesaikan proses klaim.
Perubahan Batasan Saldo Maksimal Klaim JHT
Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 pada Mei 2022, batasan saldo maksimal klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT melebihi nominal tersebut, peserta dapat melakukan pencairan melalui kantor cabang atau secara online.
BPJS Ketenagakerjaan telah merinci prosedur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun. Melalui berbagai metode, seperti situs online, kantor cabang, dan aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan pencairan sesuai dengan syarat yang ditentukan. Perubahan dalam batasan saldo maksimal klaim juga telah diatur sesuai dengan kebijakan terbaru. Semua ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses dana JHT mereka sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





