BPJS Ketenagakerjaan Perluas Peluang Akses JHT

Dengan memenuhi semua syarat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil JHT sebagian sebesar 30% sesuai dengan keperluan yang telah ditentukan. Ini memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam mengelola dana JHT mereka untuk tujuan yang berbeda, terutama terkait dengan kepemilikan rumah. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta dalam mewujudkan impian mereka terkait dengan hunian dan masa pensiun yang lebih baik.
Cara-Cara Pencairan JHT
1. Melalui Situs Online BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta dapat mengakses laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk melakukan pencairan.
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen yang diperlukan dan foto terbaru dengan format file yang ditentukan.
- Setelah konfirmasi data, peserta akan dijadwalkan untuk wawancara online melalui video call untuk verifikasi.
- Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan.




