Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, hukum menjual daging hewan kurban kembali menjadi perhatian masyarakat. Dalam ajaran Islam, daging kurban pada dasarnya diperuntukkan untuk dibagikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, hingga fakir miskin, bukan untuk diperjualbelikan.
Dalam Buku Saku Fiqih Qurban karya M Nurrosyid Huda Setiawan dijelaskan, daging kurban wajib didistribusikan dan tidak boleh dihabiskan sendiri oleh orang yang berkurban. Ketentuan itu merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, “Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR Muslim).
Mayoritas ulama menegaskan bahwa bagian tubuh hewan kurban, termasuk daging, kulit, tanduk, maupun rambut, tidak boleh dijual. Pendapat tersebut salah satunya disampaikan Imam Nawawi sebagaimana dikutip dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah.
Larangan itu juga mencakup pemberian bagian hewan kurban sebagai upah kepada penyembelih atau penjagal. Sebab, hewan kurban dipandang sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sehingga tidak layak dijadikan objek transaksi ekonomi.
Sementara itu, dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron disebutkan terdapat pendapat lain yang membedakan antara shohibul kurban dan penerima daging kurban. Menurut pandangan tersebut, larangan menjual daging hanya berlaku bagi orang yang berkurban.
Artinya, penerima daging kurban diperbolehkan menjual bagiannya apabila benar-benar membutuhkan uang. Namun, kebolehan itu tidak berlaku bagi pihak yang melaksanakan ibadah kurban.
Cendekiawan Muslim Quraish Shihab melalui bukunya Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui juga menegaskan bahwa bagian hewan kurban tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan, baik kepala, kulit, daging, maupun bulunya.
Pendapat serupa turut disampaikan Imam Syafi’i. Dalam Tafsir Imam Syafi’i karya Syekh Ahmad bin Musthafa Al-Farran, Imam Syafi’i menyebut daging kurban boleh dimakan, dibagikan, dan disimpan, tetapi tidak untuk dijual atau ditukar dengan barang lain.
“Aku tidak suka untuk menjual daging kurban. Menukar daging kurban dengan barang lain, termasuk dalam kategori menjual,” demikian pendapat Imam Syafi’i yang dikutip dalam kitab tersebut.
Meski terdapat sejumlah perbedaan pandangan di kalangan ulama, mayoritas pendapat menegaskan bahwa ibadah kurban harus dijaga dari praktik jual beli agar tujuan utamanya sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial tetap terpelihara.





