Alaku

Mahram dan Muhrim Kerap Disamakan, Padahal Maknanya Berbeda dalam Islam

12 Mahram dalam Islam, Jangan Salah / foto getty images

Jakarta – Penggunaan istilah mahram dan muhrim masih sering tertukar dalam percakapan sehari-hari. Padahal, meski keduanya berasal dari susunan huruf Arab yang sama, kedua istilah tersebut memiliki pelafalan, asal kata, dan makna yang berbeda sehingga tidak dapat digunakan secara bergantian.

Kesalahan penggunaan istilah ini kerap ditemui dalam ungkapan seperti, “Dia bukan muhrim saya.” Dalam konteks hubungan laki-laki dan perempuan, kata yang tepat sebenarnya adalah mahram, bukan muhrim.

Perbedaan itu bermula dari harakat atau cara baca kata dalam bahasa Arab. Meskipun sama-sama tersusun dari huruf م-ح-ر-م, perubahan vokal menghasilkan makna yang sama sekali berbeda.

Istilah muhrim berasal dari kata ahrama-yuhrimu-ihraman yang berarti melaksanakan ihram. Dalam fikih, muhrim adalah orang yang sedang menjalani ibadah ihram, baik untuk haji maupun umrah. Seseorang disebut muhrim sejak memasuki miqat, mengenakan pakaian ihram, dan mulai mematuhi seluruh larangan ihram.

Sebaliknya, mahram berasal dari kata haram, yang berarti sesuatu yang dilarang. Dalam hukum Islam, mahram adalah orang yang haram dinikahi karena alasan syariat, baik secara permanen maupun dalam kondisi tertentu.

Dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa mahram merupakan perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan. Sementara Imam Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menerangkan bahwa mahram adalah perempuan yang boleh ditemui, diajak bepergian, atau berkhalwat karena status haram dinikahi tersebut bersifat tetap.

Ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk mahram dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23. Ayat tersebut menyebutkan bahwa ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, keponakan, ibu susu, saudara sepersusuan, mertua, anak tiri dengan syarat tertentu, hingga menantu termasuk perempuan yang haram dinikahi.

Para ulama kemudian mengelompokkan mahram ke dalam tiga kategori utama, yaitu karena hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan (musaharah), dan hubungan persusuan (radha’ah). Selain itu, terdapat pula perempuan yang haram dinikahi untuk sementara atau mahram mu’aqqat, seperti adik istri atau bibi istri, yang larangannya berlaku selama ikatan pernikahan dengan istri masih berlangsung.

Dengan demikian, istilah mahram dan muhrim memiliki fungsi yang berbeda dalam ajaran Islam. Mahram berkaitan dengan hubungan kekerabatan dan ketentuan siapa yang haram dinikahi, sedangkan muhrim merujuk pada seseorang yang sedang menjalankan ibadah ihram dalam rangka haji atau umrah. Oleh karena itu, penggunaan kedua istilah tersebut perlu disesuaikan dengan konteks agar tidak menimbulkan kekeliruan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan