Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan paling cepat Juni 2026, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan resminya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid yang diteken pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan itu ditegaskan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, apabila belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pencairan dapat dilakukan setelahnya.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1).
Besaran gaji ke-13 tidak seragam, melainkan menyesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Kebijakan ini juga menyasar pejabat negara dan penerima pensiun, sehingga cakupan penerima cukup luas di lingkungan aparatur negara.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah ASN. Mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13.
Selain itu, ASN yang tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah—baik di dalam maupun luar negeri—dan menerima gaji dari instansi penugasan juga tidak masuk dalam daftar penerima.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu dan memberi dampak langsung terhadap konsumsi masyarakat di pertengahan tahun.





