Jakarta – Hukum berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahi kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha. Sejumlah ulama menegaskan ibadah kurban tetap sah meski seseorang belum menjalani aqiqah saat kecil.
Dalam penjelasannya, pendakwah Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menyebut kurban dan aqiqah merupakan dua ibadah berbeda dengan tujuan serta ketentuan masing-masing.
Menurutnya, kurban merupakan sunnah yang ditujukan untuk diri sendiri dan dianjurkan setiap kali memasuki Hari Raya Idul Adha bagi muslim yang mampu.
“Kurban itu sunnah. Jadi Anda berkurban untuk Anda, itu kesunnahan,” ujar Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Sementara aqiqah, lanjut dia, merupakan sunnah yang dibebankan kepada orang tua, khususnya ayah, untuk anaknya sejak lahir.
“Aqiqah itu sunnah dibebankan atas ayahnya,” katanya.
Karena itu, seseorang yang belum diaqiqahi tetap diperbolehkan berkurban dan ibadahnya dinilai sah. Buya Yahya bahkan menegaskan kurban lebih utama dilakukan ketika seseorang telah mampu secara finansial.
“Tentu utamanya kurban dong, kurban disunnahkan atas Anda kok,” tegasnya.
Dalam syariat Islam, hukum kurban sendiri dijelaskan sebagai sunnah muakkad bagi umat muslim yang mampu. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebut meninggalkan kurban bagi orang mampu hukumnya makruh.
Perintah kurban termaktub dalam Surah Al Hajj ayat 28 yang menjelaskan tentang penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi kepada fakir miskin.
Sementara aqiqah merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya…” yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Di sisi lain, terdapat pula pendapat ulama yang menyebut kurban dapat mencukupi aqiqah bagi seseorang yang belum pernah diaqiqahi. Pendapat itu diriwayatkan dari sejumlah tabi’in seperti Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, dan Qatadah.
Meski demikian, sebagian ulama lainnya berpandangan kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang berdiri sendiri sehingga tidak bisa saling menggantikan.
Buya Yahya juga menjelaskan tidak ada larangan bagi seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa. Namun ia menegaskan anjuran utama aqiqah tetap ditujukan kepada orang tua untuk anaknya, bukan kewajiban pribadi.
Selain itu, ia meluruskan anggapan bahwa kurban hanya dilakukan sekali seumur hidup. Menurutnya, kurban disunnahkan setiap tahun selama seseorang masih hidup dan mampu menjalankannya.





